JAKARTA, TINTAHIJAU.COM – Ribuan massa dari Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia menggelar Aksi Damai Jilid 2 Nasional di depan Kantor KemenPANRB, Senin (17/11/2025).
Massa menuntut pemerintah segera menerbitkan regulasi yang mengatur nasib honorer non database, termasuk skema pengangkatan melalui PPPK paruh waktu.
Aksi berlangsung sejak pagi dan berlanjut hingga sore hari. Para peserta aksi bahkan melakukan blokade jalan sebagai bentuk tekanan agar regulasi yang dijanjikan segera diterbitkan.
Ketua Korlapnas Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Ariz Gunanza, menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sebelum pemerintah mengeluarkan kepastian hukum bagi 18.000 honorer non database.
“Sebanyak 18.000 honorer Indonesia menunggu regulasi itu. Maju tak gentar, selama napas ini ada, perjuangan kami tidak akan surut. Tolong peduli kepada kami yang terpinggirkan,” ujar Ariz kepada awak media.
Ariz juga menyebut, pengibaran bendera setengah tiang dalam aksi tersebut merupakan simbol ketidakadilan yang selama ini dirasakan para honorer non database.
“Bendera setengah tiang ini tanda ketidakadilan dan penindasan untuk masa depan kami. Tolong Pak Prabowo Subianto, Presiden RI,” katanya.
Tuntutan Resmi Aliansi Honorer Non Database
Dalam aksi tersebut, Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia menyampaikan empat tuntutan resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia, di antaranya:
1. Meminta Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan MenPAN-RB segera menerbitkan Surat Edaran atau Surat Keputusan Menteri terkait penataan honorer non database, termasuk honorer gagal CPNS, TMS PPPK, serta honorer tanpa formasi namun telah mengabdi minimal 2 tahun, untuk dimasukkan ke skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara afirmatif.
2. Meminta MenPAN-RB menerbitkan pedoman resmi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah agar dapat mengusulkan penambahan kuota PPPK Paruh Waktu secara afirmatif bagi honorer non database, bagi daerah yang membutuhkan dan memiliki kemampuan fiskal.
3. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN/APBD yang melarang pemutusan hubungan kerja tenaga honorer, aliansi meminta seluruh kepala daerah melakukan penyesuaian belanja demi menjamin kesejahteraan dan keberlanjutan karier honorer non database.
4. Aliansi mendesak pemerintah menempuh langkah-langkah diskresi untuk menjamin perlindungan hukum, kepastian status, dan kesejahteraan tenaga honorer non database tanpa diskriminasi.
—






