Tahapan dan Bobot Nilai SKB CPNS Kejaksaan 2023

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan seleksi CPNS 2023 dan PPPK berjalan adil.

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan segera menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023. SKB ini merupakan tahap wajib bagi peserta CPNS 2023 yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).

Dilansir dari laman resmi pada Selasa (28/11/2023), SKB CPNS Kejaksaan akan dilaksanakan dalam dua metode, yaitu Computer Assisted Test (CAT) dan Non-CAT.

SKB CPNS Kejaksaan CAT akan dimulai pada tanggal 3 Desember 2023, sementara Non-CAT akan digelar mulai 16 Desember 2023.

Lalu, apa saja tahapan dan bobot nilai yang akan diterapkan dalam SKB CPNS Kejaksaan 2023?

1. Tahapan SKB CPNS Kejaksaan 2023

SKB CPNS Kejaksaan memiliki bobot sebesar 60 persen, dan tahapannya dibedakan berdasarkan jabatan yang dilamar.

Baca Juga:  PILKADA SERENTAK 2024, Pj Gubernur Jabar Minta Konsisten Patuhi Aturan Pemilihan

a. Jabatan Ahli Pertama Jaksa, Petugas Barang Bukti, dan Pengelola Penanganan Perkara

  • Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN, bobot 50 persen.
  • Tes Wawancara, bobot 25 persen.
  • Tes Praktek Kerja, bobot 25 persen.
  • Psikotes bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat.
  • Tes Kejiwaan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat.
  • Tes Kesehatan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat.

b. Penjaga Tahanan

  • Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN, bobot 50 persen.
  • Tes Wawancara, bobot 20 persen.
  • Tes Praktek Kerja, bobot 15 persen.
  • Tes Beladiri dan Kesamaptaan, bobot 15 persen.
  • Psikotes bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat.
  • Tes Kejiwaan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 untuk yang Memenuhi Syarat.
  • Tes Kesehatan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat.
Baca Juga:  Perjuangan Siswi Cantik di Subang Lepas dari 'Tahanan' Budak Nafsu Ayah Tirinya

2. Penentuan Hasil dan Kelulusan

  • Nilai SKB yang berbentuk poin akan menjadi nilai keseluruhan yang menentukan peringkat.
  • Nilai SKB yang bersifat menggugurkan akan menentukan apakah peserta memenuhi syarat atau tidak.

3. Integrasi Nilai SKD dan SKB

Kelulusan akhir CPNS Kejaksaan merupakan integrasi nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB yang akan ditentukan oleh Panselnas.

Jadwal SKB CPNS Kejaksaan 2023

SKB Non-CAT

Baca Juga:  Komentar NasDem dan PKB Majalengka Bersatunya Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024

SKB CAT

  • Jadwal: 16-22 Desember 2023
  • Lokasi: Titik lokasi BKN
  • Perubahan lokasi: 6-8 Desember 2023
  • Akses: sscasn.bkn.go.id

Dengan tahapan yang transparan dan jadwal yang telah ditentukan, diharapkan peserta CPNS Kejaksaan 2023 dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi SKB. Semoga seleksi ini membawa para calon pegawai negeri sipil menuju langkah selanjutnya dalam berkarir di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.