Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Curanmor di Majalengka Dibekuk Polisi

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kali ini, seorang pria berinisial M (45), warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, menjadi korban setelah sepeda motor miliknya digondol maling saat diparkir di halaman rumah, Senin (19/5/2025) malam.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.50 WIB, saat korban tengah berada di dalam rumah. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Sumberjaya AKP Adeng menjelaskan, korban mulai curiga ketika melihat lampu motornya menyala dari arah luar rumah.

“Saat pelapor keluar, motornya sudah tidak ada di tempat. Korban sempat melihat pelaku membawa kabur motornya,” ungkap AKP Adeng dalam keterangan pers, Selasa (20/5/2025).

Meski dalam kondisi terkunci, sepeda motor jenis Honda Beat tersebut berhasil dibawa kabur oleh pelaku yang ternyata dikenal oleh korban. Pelaku diketahui berinisial H, warga sekitar.

Mengetahui hal tersebut, korban segera melapor ke Polsek Sumberjaya. Tak butuh waktu lama, tim kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung ke lokasi dan menangkap pelaku. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sumberjaya untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Adeng.

Akibat perbuatannya, pelaku H dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta,” pungkasnya.

Defri Ardiansyah