Tali Layangan Diduga Jadi Penyebab Jatuhnya Helikopter di Bali

BADUNG, TINTAHIJAU.com – Sebuah helikopter wisata milik Bali Helitour dengan kode penerbangan PK-WSP mengalami kecelakaan di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali pada Jumat (19/7/2024). Pilot helikopter tersebut mengaku sempat melihat layangan terbang di atasnya sebelum kehilangan kendali atas armada yang hanya mengudara selama empat menit.

Helikopter yang lepas landas dari helipad Garuda Wisnu Kencana (GWK) pada pukul 14.33 WITA itu akhirnya jatuh setelah pilot berusaha menghindari layangan di jalur terbangnya. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan bahwa pilot telah terlambat menghindari layangan, menyebabkan helikopter tidak dapat dikendalikan dan akhirnya terjatuh.

Agustinus menolak berspekulasi mengenai kemungkinan baling-baling helikopter yang terlilit tali layangan sebagai penyebab kecelakaan. Meskipun demikian, informasi dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa tidak ada layangan yang terbang pada saat kejadian tersebut. “Kami tidak pernah tahu apakah di wilayah itu ada layang-layang atau tidak. Yang pasti pilotnya mengatakan begitu di rute tersebut, dia melihat layang-layang di atasnya,” ujar Agustinus.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan investigasi terkait insiden ini. Meskipun helikopter PK-WSP tidak dilengkapi dengan kotak hitam atau black box, petugas KNKT, Harry, menyatakan bahwa hasil investigasi belum dapat dipublikasikan. “Saya belum bisa menjawab (hasil investigasi),” kata Harry saat ditemui di lokasi kejadian.

Insiden ini memunculkan kembali perhatian terhadap aturan bermain layangan di kawasan sekitar bandara. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, menegaskan bahwa lokasi jatuhnya helikopter berada dalam zona larangan menerbangkan layangan, kurang dari 18 kilometer dari Bandara I Gusti Ngurah Rai. Oleh karena itu, Satpol PP Bali berencana melakukan penertiban lebih masif terhadap warga yang bermain layangan di zona terlarang.

“Memang zona larangan (bermain layangan). Itu sudah masuk (radius) kurang dari 18 kilometer (km) dari Bandara (I Gusti Ngurah Rai),” kata Darmadi. Beliau juga menyoroti kesulitan dalam menertibkan masyarakat yang bermain layangan karena beberapa layangan diikat di pohon dan ditinggal seharian.

Aktivitas bermain layangan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara Ngurah Rai dan Sekitarnya. Pasal 8 dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa ancaman pidana kurungan selama tiga bulan dan denda Rp 5 juta.

Kecelakaan helikopter di Pecatu ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah dan upaya penertiban yang lebih ketat untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab jatuhnya helikopter dan langkah-langkah pencegahan yang perlu diambil.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini