SUBANG, TINTAHIJAU.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menangkap 12 orang dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar
Belasan tersangka itu berasal dari pengungkapan berhasil mengungkap 12 tersangka dalam sebulan terakhir ini.
Dari 11 kasus tersebut terdiri dari tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, dua kasus peredaran psikotropika dan satu kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Tersangka kasus sabu delapan orang, yakni SP, AY, HB, RY, GS, FA, RF dan RH. Tersangka kasus tembakau sintetis, HP. RA dan EP tersangka peredaran psikotropika, serta DN, tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, mengatakan mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Subang dalam kurun waktu bulan Mei 2024.
“Para tersangka ditangkap di Kecamatan Subang, Pabuaran, Cibogo, Binong, Jalancagak dan Pagaden,” kata Kapolres
Selain mengamankan belasan tersangka, polisi juga menyita barang bukti di antaranya, sabu 125,41 gram, tembakau sintetis 21,32 gram, sedian farmasi 300 butir, 112 butir psikotropika dan barang bukti lainnya.
“Dari pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka, maka Satresnarkoba Polres Subang berhasil menyelamatkan 2.400 orang dari penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar,” ucapnya.