CIREBON, TINTAHIJAU.com — Upaya mengejar popularitas di media sosial kembali memakan korban. Belasan remaja di Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan aksi tawuran palsu demi membuat konten viral. Aksi berbahaya tersebut terbongkar usai video rekaman mereka beredar luas di berbagai platform media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam video berdurasi singkat yang viral itu, terlihat sekelompok remaja melakukan adegan tawuran di tengah jalan saat warga sedang beraktivitas. Mereka tampak membawa senjata tajam, sehingga aksi tersebut terlihat seperti perkelahian sungguhan dan memicu kekhawatiran pengguna jalan.
Menindaklanjuti laporan dan viralnya video tersebut, Polresta Cirebon bersama jajaran Polsek bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, sebanyak 14 remaja berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, di antaranya wilayah Arjawinangun dan Plered.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa, mengatakan bahwa dari 14 remaja yang diamankan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sembilan lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Selama satu minggu terakhir, kami mengamankan 14 orang yang diduga akan melakukan atau sudah melakukan aksi tawuran,” ujar Putu kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tawuran tersebut dilakukan oleh dua kelompok remaja yang sebelumnya saling berkomunikasi melalui media sosial. Mereka sepakat bertemu di satu lokasi untuk berpura-pura tawuran, lalu merekamnya agar terlihat nyata dan menarik perhatian warganet.
“Modusnya mereka janjian lewat media sosial, lalu pura-pura tawuran untuk kebutuhan konten. Walaupun tujuannya hanya membuat video, karena membawa senjata tajam, tetap kami proses secara hukum,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 10 unit sepeda motor berbagai merek serta 11 senjata tajam yang digunakan dalam pembuatan video. Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam gelar perkara di hadapan awak media.
Putu menegaskan, aksi tawuran palsu tidak bisa dianggap sepele. Senjata tajam yang digunakan para pelaku berukuran besar dan berpotensi menimbulkan luka serius, bahkan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
“Senjata yang kami amankan panjang dan tajam. Sekali tebas bisa menyebabkan luka berat. Beruntung tidak ada korban, tetapi unsur pidananya tetap terpenuhi,” ujarnya.
Dari lima tersangka, satu orang diketahui telah berusia dewasa dan mengakui seluruh perbuatannya. Sementara tiga tersangka lainnya masih di bawah umur dan tidak dihadirkan dalam gelar perkara. Para tersangka dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau peran aktif orang tua dan pihak sekolah dalam mengawasi aktivitas remaja, terutama penggunaan media sosial.
“Sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Kami mengajak orang tua dan guru lebih peduli, jangan sampai anak-anak terbawa arus tren media sosial yang berujung pada masalah hukum,” kata Putu.
Ke depan, Polresta Cirebon akan meningkatkan patroli serta mengintensifkan sosialisasi ke sekolah-sekolah sebagai langkah pencegahan agar aksi serupa tidak terulang.
“Masa depan mereka masih panjang. Kami tidak ingin anak-anak ini kehilangan arah hanya karena ingin viral,” pungkasnya.





