SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memperketat pengaturan kendaraan berat di jalur tengah Subang.
Dalam waktu dekat, seluruh kendaraan truk sumbu 3 ke atas dilarang melintasi ruas Perempatan Tegal Kelapa – Dawuan – hingga Pertigaan Kalijati, sebuah jalur strategis yang selama ini kerap dipadati kendaraan besar.
Kabid Lalu Lintas Dishub Subang, Djamalludin, menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan instruksi lisan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Instruksi tersebut muncul menyusul meningkatnya catatan insiden kecelakaan serta kondisi jalan yang membutuhkan pembatasan beban kendaraan.
“Seluruh truk sumbu 3 ke atas dilarang melewati jalan dari Perempatan Tegal Kelapa, Dawuan, sampai Pertigaan Kalijati,” kata Djamalludin. Ia menegaskan, pembatasan ini tidak sekadar imbauan, tetapi langkah pengaturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
Sebagai solusinya, terang Djamal untuk kendaraan truk yang datang dari arah Cikampek, Dishub mengarahkan agar masuk ke Tol Cipali melalui Gerbang Tol Kalijati. Sementara truk dari arah Cibogo dapat menggunakan akses Gerbang Tol Cilameri Subang.
“Ini dimaksudkan agar arus kendaraan berat tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di jalur tengah,” jelasnya.
Saat ini, kebijakan masih masuk tahap sosialisasi. Dishub akan menyampaikan informasi kepada pengemudi angkutan barang dan perusahaan transportasi.
“Minggu ini kita sosialisasi. Minggu depan kita mulai pasang rambu-rambu larangan di 10 titik,” ujar Djamalludin.
Pemasangan rambu dilakukan di titik-titik yang dinilai penting sebagai pintu masuk truk menuju jalur tengah, sehingga pengalihan kendaraan bisa berjalan efektif.
Menurut Djamalludin, larangan tersebut lahir dari evaluasi panjang Dishub terkait keamanan jalan. Jalur tengah Subang diketahui memiliki tingkat kecelakaan yang cukup tinggi, terutama melibatkan kendaraan besar.
Selain itu, sejumlah ruas jalan tengah dalam kondisi perbaikan atau pemeliharaan, sehingga pembatasan beban lalu lintas menjadi krusial.
“Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan dan mendukung perawatan jalan yang sedang dan sudah dilakukan perbaikan,” paparnya.
Ke depan, Dishub bersama Forum Transportasi Subang akan membahas lebih detail pelaksanaan larangan ini. Termasuk di dalamnya teknis pengawasan di lapangan, koordinasi dengan aparat kepolisian, hingga mekanisme penindakan bagi truk yang nekat melanggar aturan.
“Nanti Forum Transportasi akan rapat untuk membahas ini, termasuk penindakan bagi kendaraan yang melanggar,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap jalur tengah Subang menjadi lebih aman, lancar, dan minim kecelakaan—serta mendukung keberlanjutan perbaikan infrastruktur yang tengah dilakukan.





