Megapolitan

Tepis Isu Restorative Justice, Proses Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang Tetap Jalan

×

Tepis Isu Restorative Justice, Proses Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang Tetap Jalan

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kuasa Hukum Heri Sopandi menegaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik dua pejabat Subang yang tengah ditangani Satreskrim Polres Subang masih terus berproses dan tidak ada penghentian perkara seperti kabar yang beredar.

Pernyataan ini sekaligus membantah isu adanya Restorative Justice atau upaya hukum lain yang disebut-sebut menghentikan proses perkara tersebut.

Kuasa hukum saksi fakta, Irwan Yustiarta, menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) memang merupakan bagian dari prosedur hukum, namun penerapannya tetap bergantung pada kesediaan kedua belah pihak.

“RJ itu proses normal sesuai regulasi. Namun apakah RJ diterima atau tidak, itu keputusan para pihak. Dan secara prinsip, pihak pelapor tidak menyetujui konsep RJ,” tegas Irwan.

Ia menyebut, penolakan itu dilakukan karena substansi penyelesaian melalui RJ tidak menyentuh pokok persoalan yang dinilai merendahkan harkat dan martabat Pemkab Subang serta Bupati Subang.

“Ada item-item RJ yang tidak bisa diterima. Kebenaran pemberitaan episode satu sampai enam harus dinyatakan jelas. Itu harus diungkapkan, apakah hanya curhat atau atas perintah. Di RJ itu tidak ada substansinya,” jelasnya.

Irwan menambahkan bahwa proses hukum justru memasuki tahap pengembangan setelah seluruh saksi yang mereka ajukan memberikan keterangan secara lengkap.

“Saksi fakta kami sudah menyampaikan semuanya. jadi Jalan itu masih panjang, berliku dan berlubang,” ujarnya.

Penegasan serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Dede Sunarya, yang mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Dinas Kesehatan Subang menunjukkan perkara ini tidak berhenti.

Dede menyebut bahwa hari ini pihaknya mendampingi empat saksi: satu kabid, dua kepala UPTD (Farmasi dan Nakes/Labkesda), serta satu mantan kasubag.

“Hari ini empat saksi diperiksa. Besok dilanjut tiga lagi, terdiri dari dua kabid dan satu pegawai Dinkes,” kata Dede.

Menurutnya, total sudah 10 saksi fakta dimintai keterangan dalam laporan Heri Sopandi, dan kini penyidik kembali melakukan pemanggilan tambahan.

“Ada tujuh saksi pengembangan yang dipanggil. Hari ini diperiksa empat, besok tiga. Ini pasti terkait pengembangan lanjutan,” ujarnya.

Kedua kuasa hukum menegaskan bahwa mekanisme RJ bukan berarti perkara selesai.

“RJ kita tempuh sebagai prosedur, tapi tidak ada pernyataan bahwa perkara ini selesai. Proses masih terus berlanjut,” tegas Irwan.

Dengan pemeriksaan saksi yang terus dilakukan, keduanya memastikan bahwa penyidikan dugaan pencemaran nama baik ini tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.