Megapolitan

Terbongkar! Pembunuh Hengky Rumba Ditangkap di Desa Wantilan Subang

×

Terbongkar! Pembunuh Hengky Rumba Ditangkap di Desa Wantilan Subang

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Hengky Rumba akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku berinisial NW (33), warga Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Subang, yang diduga kuat menghabisi nyawa korban lalu membuang jasadnya di area perkebunan.

NW diringkus di rumahnya, Dusun Cibereum RT 16 RW 07, Sabtu malam, tanpa perlawanan. Lokasi penangkapan hanya berjarak beberapa ratus meter dari tempat ditemukannya jasad korban.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan warga yang menemukan mayat dengan luka bacokan di bagian kepala pada 3 Januari 2026.
“Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan bersama tim Jatanras Polda Jabar.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Pelaku akhirnya ditangkap pada 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB.

Menurut Kapolres, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Korban yang baru pulang dari Klaten meminta dijemput di Gerbang Tol Kalijati, namun pelaku menolak karena hujan deras. Penolakan itu memicu pertengkaran lewat telepon.

“Korban memarahi pelaku dengan nada tinggi. Pelaku tersinggung dan emosinya memuncak,” kata AKBP Dony.

Meski sempat menolak, pelaku akhirnya berangkat menjemput korban menggunakan sepeda motor. Di tengah jalan, korban kembali menelepon dan kembali memarahi pelaku.

Dalam kondisi emosi, pelaku memutar balik ke rumah untuk mengambil golok, lalu kembali menemui korban.

Setelah korban naik motor, keduanya kembali terlibat cekcok. Di lokasi kejadian, pelaku berpura-pura berhenti untuk buang air kecil, lalu menyerang korban dari belakang dan membacok kepala korban berkali-kali hingga tewas.
Jasad korban kemudian diseret ke area perkebunan untuk menghilangkan jejak.

Polisi menyita dua unit sepeda motor, pakaian pelaku, serta ponsel milik pelaku. Sementara golok, ponsel korban, dan tas korban masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, NW dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kami pastikan setiap pelaku kejahatan akan kami proses tegas sesuai hukum,” tegas AKBP Dony.