SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma’arik Alias H. Abu Ma’arik. Rabu, (20/03/2024) Pukul 13.04 WIB yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut Agung Susanto, SH dan Benu Elamrusya, SH, sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Yogi Dulhadi, SH., MH yang didampingi oleh Hakim Anggota Ria Agustien, SH. dan Veni Wahyu Mustikarini, SH., M.Kn.
Bahwa agenda persidangan hari ini yaitu pembacaan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dengan jumlah 412 dengan Nomor : 365/Pid.B/Inmyu/2024 menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana Pasal 156a huruf a KUHP dalam Dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara dan dengan dijatuhkannya putusan penjara 1 tahun dalam persidangan tersebut merupakan langkah nyata serta wujud nyata profesionalitas dan Integritas Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara yang merupakan implementasi nyata dalam melaksanakan penegakan hukum.