
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Adha Amin Akbar (22), teman satu kontrakan dari tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23), menceritakan tentang pelaku yang pernah mengalami kerugian puluhan juta karena berinvestasi di mata uang kripto.
Akbar menyatakan bahwa AAB pernah mengisahkan pengalamannya mengalami kerugian sebesar Rp80 juta karena berinvestasi di mata uang kripto. Akbar mengatakan bahwa AAB salah memprediksi pergerakan harga dan akhirnya kehilangan uangnya.
“Dia mengakui bahwa itu terjadi karena dia menebak-nebak. Kan harus menebak, kapan naik dan kapan turun. Yang saya tahu, itulah yang menyebabkan dia kehilangan uang,” kata Akbar di Depok, Jawa Barat, pada hari Minggu (6/8/2023).
Akibat kehilangan uang sebesar Rp80 juta itu, AAB mengalami kesulitan dalam membayar biaya kontrakan yang dibagi bersama dengan teman satu kontrakan lainnya.
Hal tersebut mendorong AAB untuk berutang. Akbar mengatakan bahwa AAB sering mengeluhkan masalah utang piutangnya yang belum terselesaikan.
“Dia sempat bingung dan pusing mencari uang untuk membayar kontrakan. Tapi dia hanya mengeluh, tanpa membicarakan bagaimana cara menyelesaikan masalah ini,” cerita Akbar.
“Dia juga sempat mengeluh sulitnya mencari pinjaman besar untuk mengganti kerugian tersebut,” tambahnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam artikel lainnya juga disebutkan bahwa sebelumnya Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, juga telah menyampaikan informasi mengenai kerugian AAB sebesar Rp80 juta akibat investasi kripto dan utangnya di pinjaman online (pinjol).
Nirwan mengatakan bahwa korban MNZ (19), yang merupakan adik kelas AAB, sering berhasil mendapatkan keuntungan dari investasi yang sama, sehingga AAB merasa iri dan terpancing untuk menguasai harta MNZ.
“Korban sering sukses dalam investasi, jadi dia merasa korban memiliki banyak uang dan dengan menguasainya, termasuk ATM, mungkin dia bisa menyelesaikan utangnya,” ujar Nirwan, pada hari Sabtu (5/8).
Sebagai informasi tambahan, AAB telah membunuh MNZ pada hari Rabu (2/8/2023) di indekos korban di Depok, Jawa Barat. AAB sempat menyembunyikan jenazah MNZ dengan plastik hitam dan menaruhnya di bawah tempat tidur.
Jenazah MNZ baru ditemukan pada hari Jumat (7/8) setelah keluarga korban tidak dapat menghubunginya. Jenazah ditemukan setelah kerabat korban mengunjungi kos MNZ.
AAB ditangkap pada hari yang sama dan mengaku telah membunuh adik kelasnya untuk menguasai harta korban. AAB dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP mengenai pembunuhan dan pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com