Terkait Kasus Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Bui

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan hukuman penjara selama 6 tahun dalam sebuah perkara solar ilegal yang mengejutkan. Tuntutan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Senin (18/9/2023), yang menyoroti pelanggaran Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi undang-undang.

Menurut Jaksa Randi H Tambunan, tindakan Achiruddin Hasibuan tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga meresahkan masyarakat. Ia menambahkan bahwa perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah terkait pendistribusian BBM solar bersubsidi.

Yang menjadi ironi adalah bahwa terdakwa, Achiruddin Hasibuan, adalah seorang polisi yang seharusnya menjaga dan mengayomi masyarakat. Namun, tindakan ilegalnya dalam kasus ini telah menunjukkan perilaku yang berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang petugas kepolisian.

Tuntutan hukuman tersebut juga melibatkan dua rekanan Achiruddin, yaitu Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya dan Parlin selaku karyawan. Keduanya dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Randi H Tambunan menjelaskan bahwa kedua rekanan terdakwa juga terlibat dalam perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah terkait pendistribusian BBM solar bersubsidi. Namun, ada faktor yang meringankan bagi keduanya, yaitu sikap sopan yang mereka tunjukkan selama proses hukum.

Setelah nota tuntutan dari JPU Kejati Sumut dibacakan, majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi akan melanjutkan persidangan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada pekan depan.

Dakwaan dalam kasus ini mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada April 2022 ketika terdakwa mencari mobil boks untuk usahanya dengan kesepakatan harga Rp38 juta. Setelah memperoleh mobil tersebut, terdakwa memodifikasinya dengan menambahkan dua unit baby tank berkapasitas 1.000 liter.

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan supirnya, Jupang, untuk mengangkut minyak konden/sulingan dari Pangkalan Berandan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Mobil boks tersebut digunakan sebagai alat angkut BBM jenis solar di beberapa daerah, termasuk Medan, Deli Serdang, dan Binjai.

BBM jenis solar yang dibeli di SPBU dengan harga Rp6.800 disimpan di gudang penyimpanan milik PT Almira Nusa Raya. Pembelian tersebut mencurigakan karena dilakukan pada waktu dan hari yang berdekatan.

Selanjutnya, ketika BBM jenis solar tersebut langka, terdakwa menjualnya kepada konsumen pabrik dengan keuntungan Rp300 di atas harga pemerintah. Penyidik Polda Sumut kemudian melakukan penindakan dan menemukan gudang solar ilegal tersebut, bersama dengan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Medan.

Kasus ini memberikan pelajaran tentang pentingnya penegakan hukum dalam menjaga ketertiban dalam industri minyak dan gas, serta upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dari praktik ilegal yang merugikan. Tuntutan hukuman yang tegas terhadap para pelaku ilegal seperti ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi yang lain dan mendukung program pemerintah untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam sektor BBM bersubsidi.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini