Terkait Korupsi Smart City: Muncul 5 Tersangka Baru, Salah Satunya Sekda Bandung

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang proyek Bandung Smart City. Salah satu dari mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.

Informasi yang dihimpun dari sumber detikcom pada Rabu (13/3/2024) mengungkapkan bahwa kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. Ema Sumarna, Sekda Kota Bandung
  2. Riantono, Anggota DPRD Kota Bandung
  3. Achmad Nugraha, Anggota DPRD Kota Bandung
  4. Ferry Cahyadi, Anggota DPRD Kota Bandung
  5. Yudi Cahyadi, Anggota DPRD Kota Bandung

Meskipun demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas dan detail perkara yang menjerat mereka. Namun, KPK menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi Bandung Smart City yang telah diselidiki sebelumnya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (13/3), mengonfirmasi adanya perkembangan dalam kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa beberapa pihak, baik dari eksekutif maupun legislatif Pemerintah Kota Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus suap dalam pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satu yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Berikut adalah enam tersangka dalam kasus korupsi Bandung Smart City yang telah dihukum:

  1. Yana Mulyana (YN), Wali Kota Bandung
  2. Dadang Darmawan (DD), Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung
  3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung
  4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
  5. Sony Setiadi (SS), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO)
  6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

Mereka telah divonis oleh pengadilan. Yana Mulyana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan diberikan pembatasan hak politik selama 2 tahun. Selanjutnya, Dadang Darmawan divonis 4 tahun penjara dan Khairul Rijal divonis 5 tahun penjara.

Sumber: detikcom

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini