Terkait Paket Kepala Babi, Pemerintah Tegaskan Kebebasan Pers di Indonesia Masih Baik

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia dalam kondisi baik. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan intervensi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Pernyataan ini disampaikan Hasan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait insiden teror paket kepala babi yang dikirim ke kantor Tempo beberapa waktu lalu. Hasan yang juga merupakan juru bicara Presiden RI Prabowo Subianto menilai bahwa kebebasan pers tetap terjaga, terutama dalam lingkungan Istana Kepresidenan.

“Ada yang distop buat bikin berita dan wawancara? Enggak ada. Itu artinya kebebasan pers kita bagus,” ujar Hasan usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada larangan bagi jurnalis untuk melakukan liputan, khususnya di Istana Kepresidenan. “Ada yang takut enggak sekarang bikin berita? Ada yang dihalang-halangi enggak untuk liputan di Istana? Kan enggak. Itu artinya enggak ada kebebasan pers yang dikekang,” lanjutnya.

Saat ditanya mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan pers, Hasan kembali menegaskan bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan oleh pihak pemerintah terhadap media. Ia membantah adanya tindakan penghalangan terhadap jurnalis dalam menyusun berita. Menurutnya, selama ini pemerintah hanya berusaha untuk memberikan klarifikasi jika ada kesalahpahaman atau kekeliruan dalam pemberitaan.

Menanggapi insiden teror terhadap pengisi siniar “Bocor Alus,” Francisca Christy, Hasan sempat berseloroh bahwa paket kepala babi yang diterima “bisa dimasak saja.” Meski demikian, ia menegaskan bahwa Francisca tetap bisa menjalankan programnya tanpa hambatan. Hal ini, menurut Hasan, menunjukkan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi dalam kebebasan pers.

Lebih lanjut, Hasan menyarankan agar Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada pihak berwenang. Dengan demikian, aparat kepolisian dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.