JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulangkan Hendry Lie, tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Kepulangan Hendry dipicu oleh masa berlaku paspornya yang akan habis pada 27 November 2024.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Singapura untuk melakukan penarikan paspor Hendry.
Hal ini membuat proses perpanjangan paspor tidak memungkinkan. “Karena masa berlaku paspor yang habis, tersangka terpaksa pulang ke Indonesia. Kami langsung melakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Qohar dalam keterangannya, Selasa (18/11/2024).
Hendry sebelumnya diketahui berada di Singapura sejak Maret 2024 untuk menjalani perawatan medis di Mount Elizabeth Hospital. Namun, Kejagung memastikan bahwa pergerakan Hendry selama di luar negeri tetap diawasi
Setelah pemeriksaan pertamanya di Kejaksaan Agung, Hendry melarikan diri ke Singapura. Kepulangannya dilakukan secara diam-diam. Namun, Kejagung yang sudah memantau aktivitas Hendry selama di Singapura, segera mengambil tindakan begitu tersangka tiba di Indonesia.
Hendry ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus ini menyoroti pentingnya kerja sama antara otoritas hukum Indonesia dengan pihak internasional untuk menangani kasus korupsi lintas negara. Keberhasilan penangkapan Hendry menjadi bukti ketegasan Kejagung dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelaku korupsi yang mencoba melarikan diri ke luar negeri.
Hendry Lie kini menghadapi proses hukum yang lebih intensif. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan bahwa upaya melarikan diri tidak akan menghindarkan mereka dari jerat hukum. Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerja sama internasional dalam memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga integritas bangsa.