SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Dua pelaku pencurian motor (curanmor) tertangkap basah saat beraksi di kawasan Pasar Cipeundeuy, Kabupaten Subang, pada Sabtu malam (24/5/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.
Keduanya berhasil diamankan berkat kesigapan aparat Polsek Cipeundeuy, Polres Subang. Dalam keterangannya, Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan terhadap satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru-putih yang terparkir di depan toko Villa Parfum.
“Pemilik motor memergoki pelaku saat hendak mengambil kunci motor yang lupa dicabut. Pelaku sempat terjatuh dan kabur ke arah Cimayasari, namun akhirnya berhasil ditangkap berkat bantuan warga dan petugas,” jelas Kapolsek, Rabu (28/5/2025).
Dua pelaku yang diamankan berinisial T (32), warga Tasikmalaya, dan S (43), warga Sagalaherang. Dari tangan mereka, polisi menyita dua unit motor, yakni Honda Beat milik korban (T 5639 ZA) dan Scoopy hitam milik pelaku (T 6421 XJ), beserta BPKB dan STNK masing-masing kendaraan.
“Pelaku T berperan mencuri motor, sementara S mengawasi situasi. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar Kompol Kustiawan.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Cipeundeuy dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah Cipeundeuy, dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan,” tutup Kapolsek.