Terungkap! Pembunuh Remaja asal Pusakanagara Subang Tenyata Dua Perempuan. Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Daerah Pusakanagara Subang pada Sabtu (25/1/2025) malam lalu.

Toikin (22) warga Desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya ditemukan tewas bersimbah darah dengan 27 luka tusukan di pematang sawah jalan Pertamina Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Subang.

Tiga hari berselang, Polisi berhasil mengungkap kasus sadis tersebut. Pelaku pembunuhan keji tersebut ternyata dilakukan oleh dua perempuan.
Keduanya berinisial AN berusia 21 tahun dan satu pelaku TK yang masih di bawah umur atau 16 tahun.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Fryana Rahmat, menyebutkan keduanya diamankan di rumah salah satu tersangka pada Rabu (29/01/2025).

“Kita juga amankan barang bukti yang turut diamankan antara lain dua bilah pisau dapur, pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih,” kata Ariek

AN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara TK ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena berusia 16 tahun.

Kapolres menerangkan peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jl. Pertamina JAS 27, Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara.

Awalnya, salah satu pelaku janjian dengan korban untuk bertemu pada 20 Januari 2025. Namun pertemuan itu baru terjadi sepekan setelahnya. Kedua pelaku kemudian menjemput korban ke rumahnya dan diajak berkeliling hingga sempat ke sisi laut Patimban. Setelah itu, ketiganya kemudian menuju ke TKP di Jalan Pertamina.

“Di lokasi, mereka bertiga melakukan komunikasi, bercengkerama, kemudian terjadi cekcok perkelahian di antara mereka bertiga. Si pelaku A kemudian mengambil pisau di dalam jok motor. Kemudian anak inisial T mengambil pisau di pinggang. A menusukkan di sekitar leher. Anak inisial T menusuk punggung korban,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi, terdapat 27 luka tusukan di tubuh korban. Bahkan terdapat luka di bagian dalam tubuh dan kepala. Setelah melakukan penusukan, kedua pelaku pergi meninggalkan korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.