CIREBON, TINTAHIJAU.com – Satu per satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky mulai mengungkapkan dugaan penyiksaan yang mereka alami di tangan anak buah Iptu Rudiana. Kasus ini kembali mencuat dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vina, seorang gadis berusia 16 tahun dari Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016. Mereka diduga menjadi korban penganiayaan oleh geng motor.
Aldi, adik dari Eka Sandi, salah satu terpidana, mengungkapkan bahwa ia dan tujuh orang lainnya ditangkap oleh Iptu Rudiana dan rekan-rekannya pada 31 Agustus 2016. Selain Aldi dan Eka Sandi, mereka yang diamankan adalah Saka Tatal, Eko, Hadi Saputra, Supriyanto, Jaya, dan Sudirman.
Setibanya di Polres Cirebon Kota, kedelapan pemuda tersebut langsung mendapat penyiksaan. Aldi menceritakan bahwa mereka dipukuli, diinjak, ditendang, bahkan dipukul dengan gembok dan rambutnya dibakar. Puncaknya, mereka dipaksa minum air kencing.
Aldi juga menyebutkan nama-nama polisi yang dianggap paling kejam, yaitu Gugun Gumilar dan Aris Papua. Aris Papua dikenal sebagai polisi bertato yang sering memamerkan foto-fotonya di media sosial. Pada akun Facebook-nya, Aris sempat memposting foto botol alkohol setelah vonis kasus Vina Cirebon.
Sementara itu, Iptu Rudiana membantah tuduhan penyiksaan tersebut. Dalam konferensi pers bersama pengacara terkenal, Hotman Paris, Rudiana menyatakan bahwa para terpidana dalam keadaan utuh saat diserahkan ke Reskrim dan tidak mengalami penganiayaan.
Hotman Paris, yang menjadi kuasa hukum keluarga Vina, menyebutkan bahwa tidak ada novum dalam sidang PK Saka Tatal. Bukti foto-foto yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal sudah pernah disampaikan dalam persidangan tahun 2016. Menurut Hotman, PK hanya bisa diajukan jika terdapat novum, yaitu bukti baru yang belum pernah diajukan sebelumnya.
Hotman Paris juga menyoroti kehadiran anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, dalam sidang PK tersebut. Hotman mengkritik Dedi yang dianggapnya hanya mencari popularitas dengan membahas kasus ini. Ia menegaskan bahwa kasus Vina dan Eky adalah pembunuhan, bukan kecelakaan, berbeda dengan pandangan yang disampaikan dalam konten Dedi Mulyadi.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon membuka luka lama terkait dugaan penyiksaan oleh aparat kepolisian. Meskipun ada bantahan dari pihak kepolisian, pengakuan para terpidana mengungkap sisi gelap penegakan hukum yang harus segera dituntaskan. Sidang PK Saka Tatal menjadi momen penting untuk mencari kebenaran dan keadilan bagi para korban.
Sumber: TribunLampung.co.id