Megapolitan

Tes Calistung Masuk SD Dihapus, Kemendikdasmen Tekankan Kesetaraan dan Kesiapan Psikologis Anak

×

Tes Calistung Masuk SD Dihapus, Kemendikdasmen Tekankan Kesetaraan dan Kesiapan Psikologis Anak

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mulai tahun ajaran 2025, orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya ke jenjang Sekolah Dasar (SD) tidak perlu lagi khawatir dengan kewajiban tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Kebijakan penghapusan tes calistung ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Pengumuman ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Kemendikdasmen dan menuai banyak tanggapan dari masyarakat. Beberapa netizen menyambut baik keputusan ini, meskipun ada pula yang menyoroti kesiapan materi pembelajaran di kelas 1 SD yang dianggap terlalu kompleks, terutama dalam hal bacaan dan teori yang menuntut kemampuan berpikir tinggi.

Tujuan Penghapusan Tes Calistung

Kemendikdasmen menegaskan bahwa penghapusan tes calistung bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang setara bagi semua anak tanpa membedakan kemampuan akademik awal mereka. Dengan begitu, anak-anak dapat mengawali pendidikan formal secara lebih santai dan menyenangkan, sekaligus mengembangkan aspek kognitif, emosional, dan sosial secara menyeluruh.

Persyaratan Masuk SD Tahun 2025

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut ini adalah persyaratan masuk kelas 1 SD dalam SPMB 2025:

  1. Usia minimal 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan, dengan prioritas penerimaan.
  2. Anak berusia paling rendah 6 tahun per 1 Juli juga dapat mendaftar.
  3. Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  4. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di satuan pendidikan terkait.
  5. Tidak ada kewajiban tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung untuk calon murid kelas 1 SD.

Harapan Terhadap Implementasi Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat diiringi oleh penyesuaian materi ajar, terutama pada buku pelajaran kelas 1 SD yang masih dinilai terlalu rumit. Banyak pihak berharap adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, guru, serta penerbit buku, agar materi ajar yang diberikan benar-benar sesuai dengan tahap perkembangan anak yang baru mulai sekolah.

Dengan penghapusan tes calistung, orientasi pendidikan dasar kini lebih menekankan pada kesiapan psikologis dan bakat alami anak. Ini menjadi langkah besar menuju sistem pendidikan yang lebih inklusif dan ramah anak, serta mendorong pertumbuhan siswa secara lebih holistik.

Sumber: Kompas.com