SUBANG, TINTAHIJAUcom – Supir Trans Putera Fajar, Sadira yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024) ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam peristiwa tersebut, bus yang membawa rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater karena remb blong. Dalam kecelakaan tersebut menewaskan sembilan siswa, satu orang guru dan satu pemotor asal Cibogo.
Selain menewaskan 11 orang, bus dengan nomor polisi polisi AD-7524-OG itu menabrak mobil Daihatsu Feroza di lajur Subang arah Bandung, dan tiga motor.
“Telah kita lakukan langkah-langkah penanganan pasca kejadian Laka lantas untuk memberikan kepastian hukum terhadap orang yang di lduga sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo saat Konferensi Pers Laka Lantas Bus Maut Ciater di Aula Patriatama Polres Subang.
Tiga langkah yang ditempuh pihak keplisian bersama Dinas Perhubungan, KNKT dan Korlantas itu adalah olah tempat kejadian, cek kondisi kendaraan dan pemeriksaan saksi.
“Dapat kita simpulkan bahwa penyebab dari terjadinya Laka Lantas tersebut yaitu disebabkan karena adanya kegagalan fungsi pengereman,” kata Wibowo
“Berdasarkan keterangan saksi baik pengemudi maupun penumpang lainnya dan saksi ahli, saat ini kita menetapkan bahwa tersangka yaitu pengemudi bus atas nama Sadira,” tegasnya.
Tersangka dikenai Pasal 3 11 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp 24 juta.