Megapolitan

Tiga Calon Kontestan Pilkada Subang Urus SKCK

×

Tiga Calon Kontestan Pilkada Subang Urus SKCK

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAUcom – Tiga Calon kontestan Pilkada Subang mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga orang yang mengurus SKCK itu adalah H Ruhimat, Agus Masykur Rosyadi dan Asep Rochman Dimyati.

SKCK menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi bakal calon kepala daerah mendaftar di KPU. Sementara pemdaftaran Pilkada di KPU mulai 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

Kasat Intelkam Polres Subang, Iptu Agus Suwartono mengatakan, Mantan Bupati H Ruhimat mengurus SKCK pada Jumat pekan lalu. Sementara Agus dan Asep mebgurus pada Senin (26/8/2024).

Selain tiga nama itu, Agus mengatakan jauh jauh hari Lukamntias dan Hafil Gaputra Sanjaya. Dua nama ini membuat SKCK untuk kebutuhan Pilkada.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dalam pembuatan SKCK mencakup fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah, rekomendasi dari Polsek, pas foto 4×6 dengan latar belakang merah, registrasi online di aplikasi SuperApp Polri, serta kepesertaan JKN/KIS.

“Dengan terpenuhinya persyaratan ini, SKCK  akan segera diterbitkan dan digunakan sebagai salah satu dokumen penting dalam proses pendaftaran Pilkada Subang 2024,” pungkasnya.