Megapolitan

Tiga Titik di Kawasan Industri Cikande Sudah Bersih dari Radiasi, Tujuh Lainnya Dikebut Rampung Bulan Depan

×

Tiga Titik di Kawasan Industri Cikande Sudah Bersih dari Radiasi, Tujuh Lainnya Dikebut Rampung Bulan Depan

Sebarkan artikel ini
Suasana di Cikande (Foto: ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

BOGOR, TINTAHIJAU.com — Proses dekontaminasi radiasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, terus menunjukkan perkembangan positif. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan bahwa tiga dari sepuluh titik yang terpapar radiasi kini sudah dinyatakan bersih, sementara tujuh lokasi lainnya tengah dikebut agar rampung dalam waktu sebulan.

“Dari sepuluh lokasi yang dilakukan dekontaminasi, tiga sudah selesai dan menuju tahap clearance. Tujuh lainnya sedang kita percepat agar tuntas bulan depan,” ujar Hanif di Bogor, Jumat (17/10/2025).

Hanif menjelaskan, pemerintah menggunakan ambang batas radiasi sebesar 0,04 mikrosievert sebagai ukuran keamanan. Setiap lokasi yang hasil pengukurannya berada di bawah angka tersebut baru bisa dinyatakan aman untuk aktivitas kembali. “Kami ingin semua proses dilakukan transparan dan sesuai standar. Tidak boleh ada sisa kontaminasi sekecil apa pun,” tegasnya.

Selain membersihkan area terdampak, pemerintah juga menyiapkan langkah perlindungan bagi warga sekitar. Puluhan rumah tangga yang berada di zona merah akan direlokasi, sementara warga di zona kuning akan menjalani pemeriksaan kesehatan rutin.

“Proses relokasi sudah disiapkan pemerintah daerah bersama Kapolda, Kapolres, dan pihak terkait lainnya. Kami ingin semua berjalan tertib dan manusiawi,” kata Hanif.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penanganan kasus radiasi di Cikande kini telah memasuki tahap penegakan hukum. Penyidik, kata Hanif, telah menetapkan dua kategori tersangka: korporasi dan individu.

“Ada dua jenis tersangka, yakni korporasi dan individu. Korporasinya mencakup perusahaan pengelola kawasan serta perusahaan yang beroperasi di dalamnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, sumber utama berasal dari PT PMT yang kini ditetapkan sebagai tersangka utama. Pengelola kawasan industri juga menjadi tersangka karena memiliki tanggung jawab terhadap wilayah yang mereka kelola,” jelasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hanif menambahkan, portal pemantauan radiasi di gerbang utama kawasan Modern Cikande masih tetap beroperasi hingga seluruh area benar-benar dinyatakan bebas kontaminasi. “Setiap kendaraan yang keluar wajib melewati portal. Jika terdeteksi masih terpapar, kendaraan akan langsung dikarantina,” pungkasnya.