Tilang Uji Emisi , Kendaraan Modifikasi Rawan Kena Tilang

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Mulai Jumat (1/9/2023), pemerintah DKI Jakarta memberlakukan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum menjalani uji emisi bisa terkena tilang. Hal ini merupakan salah satu langkah untuk mengurangi tingkat polusi udara di ibu kota.

Salah satu permasalahan utama yang muncul seiring pemberlakuan tilang uji emisi ini adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot aftermarket. Menurut Ribu Wahyudi, Kepala Bengkel Honda Bintang Motor Cinere, knalpot aftermarket dapat memengaruhi hasil emisi kendaraan.

Hal ini dikarenakan knalpot tersebut bisa meningkatkan emisi gas buang karena catalytic converter yang ada pada knalpot standar tidak berfungsi. Catalytic converter adalah perangkat yang dirancang untuk mengurangi emisi gas buang karbon dari kendaraan.

“Kalau knalpot standar biasanya aman, karena spesifikasinya yang baik, salah satunya memiliki katalisator,” ujar Ribut. Catalytic converter ini berperan penting dalam mengurangi emisi gas buang yang berbahaya bagi lingkungan.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Rio Tan, Manager Technical Support PT Enwan Multi Partindo (RCB Indonesia). Menurut Rio, rata-rata knalpot brong atau knalpot racing tidak dilengkapi dengan catalytic converter. Hal ini dikarenakan knalpot tersebut digunakan untuk meningkatkan performa kendaraan dengan aliran gas buang yang lebih lancar, yang dikenal dengan istilah “free flow.”

Salah satu pemilik kendaraan yang menjadi korban tilang uji emisi adalah Doddy, pemilik Yamaha Nmax keluaran tahun 2016 yang mengganti knalpot standar pabrikan dengan knalpot aftermarket. Motor milik Doddy tidak lulus uji emisi di wilayah Blok M, Jakarta Selatan, salah satu titik lokasi tilang uji emisi. Doddy hanya bisa pasrah ketika polisi menjatuhkan tilang padanya.

“Bukan salah motornya, tapi memang saya sudah ganti knalpot. Kalau soal uji emisi ini saya mendukung saja, pasrah saja kena tilang,” ujar Doddy.

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta sebagai upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk roda dua maksimal Rp250.000 dan roda empat maksimal Rp500.000.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas udara yang lebih bersih dan sehat bagi warga DKI Jakarta. Dengan menerapkan tilang uji emisi, diharapkan kendaraan yang beroperasi di ibu kota akan lebih ramah lingkungan dan berkontribusi dalam melindungi lingkungan hidup kita.