Tipu Petani Subang Ratusan Juta, Oknum Anggota Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan oknum anggota Polri aktif Aiptu Heni Puspitaningsih sebagai tersangka kasus penipuan terhadap anak petani di Subang, Jawa Barat. Korban berjanji menjadi polisi wanita (Polwan).

Selain Heni, Polrestro Jakbar juga menetapkan polisi pecatan bernama Asep Sudirman juga sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri).

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan tersingkir,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Sementara Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menjelakan saat ini kedua tersangka masih melakukan pemeriksaan. Pihaknya akan mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan hingga masuk anggota Polri tersebut.

“Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka,” ucap Andrinya.

Sebelumnya, petani bernama Carlim Sumarlin (56) asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tertipu oknum anggota polisi agar putranya bisa lolos pendaftaran polisi wanita (Polwan).

Carlim bahkan telah membayarkan uang pelicin senilai Rp598 juta agar putri Teti Rohaeti bisa menjadi seorang Polwan.

Oknum anggota polisi yang melakukan penipuan itu yakni Aiptu Heni P alias HP, anggota Polda Metro Jaya Dan Suaminya Asep sudirman yang merupakan pecatan Personel Polri.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini