JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan bahwa tidak ada satu pun pernyataan dari majelis hakim yang menyebut dirinya memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Hal tersebut ia sampaikan usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7).
“Yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom Lembong kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa sejak awal proses hukum berlangsung—mulai dari dakwaan, tuntutan jaksa, hingga putusan hakim—tidak pernah ada pernyataan yang menyebut dirinya berniat melakukan korupsi. Menurut Tom, vonis yang dijatuhkan semata-mata menyangkut dugaan pelanggaran administratif terhadap kewenangan sebagai menteri.
Selain itu, Tom mengkritisi putusan majelis hakim yang dinilainya mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat mengambil keputusan terkait impor gula. Ia menyebut bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengaturan tata niaga bahan pokok sepenuhnya berada dalam domain menteri teknis.
“Saya kira aturan yang ada sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan. Tapi tadi saya catat secara cermat, majelis justru mengabaikan fakta tersebut, termasuk keterangan para saksi ahli yang menegaskan bahwa yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko atau rapat koordinasi para menteri,” tambahnya.
Meski demikian, Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika tetap menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider kurungan 6 bulan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kebijakan strategis di sektor perdagangan bahan pokok. Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim sebelumnya menyebut Tom Lembong lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis yang merugikan kepentingan rakyat.