JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi kantor Ombudsman RI, Selasa (12/8/2025), untuk menindaklanjuti laporannya terhadap auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan tersebut berkaitan dengan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang sempat menjeratnya.
Tom yang resmi bebas dari tahanan pada 1 Agustus 2025 setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mengaku ingin memastikan proses audit yang dilakukan BPKP dievaluasi.
“Saya hari ini, di sini, di kantor Ombudsman bersama penasihat hukum saya untuk menghadap kepada pejabat Ombudsman yang berwenang soal laporan kami, melaporkan auditor BPKP,” kata Tom di Jakarta Selatan.
Ia menilai proses audit BPKP dalam kasusnya patut ditinjau ulang. Menurutnya, evaluasi Ombudsman diperlukan untuk memastikan prosedur audit berjalan sesuai standar.
“Kalau prosesnya kacau balau, apalagi nanti hasilnya juga kacau, itu saya kira sebagai profesional tidak mungkin kita biarkan begitu saja,” ujarnya.
Tom menegaskan tidak memiliki motivasi personal dalam laporan ini. “Sekali lagi tidak ada sentimen, emosi apa pun. Saya justru 100 persen punya niat konstruktif positif,” tambahnya.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih membenarkan pihaknya telah menerima laporan Tom. “Kami belum bisa menentukan jenis maladministrasinya karena masih proses pemeriksaan,” ujarnya pada 7 Agustus 2025.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, sebelumnya menyebut audit BPKP menjadi salah satu dasar vonis terhadap kliennya. Ia menilai proses audit tersebut tidak profesional dan perlu perbaikan sistem. Salah satu auditor yang dilaporkan adalah Husnul Khotimah, ketua tim audit kasus impor gula yang menjerat Tom.
“Semangatnya bukan menjatuhkan institusi BPKP, tetapi agar ada koreksi supaya tidak ada lagi proses audit seperti ini ke depannya,” tegas Zaid.




