SUBANG, TINTAHIJAU.com – Tragedi mengerikan terjadi di kamar hotel di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, di mana Andri (32), seorang pria asal Bandar Lampung, ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus kain dan terikat lakban hitam.
Penyelidikan menyimpulkan bahwa Andri dibunuh oleh Yadi alias Y (23), seorang pria yang baru dikenalnya dan telah melakukan hubungan badan sesama jenis.
Menurut keterangan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, peristiwa ini bermula dari interaksi antara korban dan pelaku melalui media sosial.
Pelaku, dengan nama samaran Y, memposting iklan mencari pasangan untuk berhubungan badan dengan cara BDSM. Andri, yang melihat postingan tersebut, menghubungi Y dan menyepakati pertemuan di salah satu hotel di Cipanas.
Saat pertemuan itu, keduanya sepakat untuk melakukan hubungan badan dengan syarat tertentu. Namun, tragedi terjadi ketika Andri, dalam keadaan marah, mengencingi Y saat berhubungan badan.
Kejadian tersebut membuat Y merasa sakit hati dan marah, sehingga ia mengikatkan lakban pada leher Andri dengan keras, menyebabkan kematian korban.
Yadi alias Y sendiri mengaku kesal karena tindakan Andri mengencinginya di bagian wajah. Dia mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya ia melakukan hubungan badan sesama jenis, namun kali ini ia merasa terluka oleh tindakan yang dianggap tidak terhormat dari korban.
Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kisah ini menjadi peringatan bahwa tindakan kekerasan atau pembunuhan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun. Semua individu berhak untuk dihormati dan dilindungi, tanpa terkecuali, dalam setiap bentuk interaksi sosial.
Keberadaan kelompok-kelompok atau praktik-praktik tertentu, seperti BDSM, tidak boleh digunakan sebagai alasan atau pembenaran untuk bertindak di luar batas hukum dan moral.
Sumber: detikJabar