Tuntutan Buruh Dikabulkan, DPK Subang Akhirnya Tetapkan Upah Sektoral 2025

SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Dewan Pengupahan Kabupaten Subang akhirnya mengabulkan tuntunan ribuan Buruh Kabupaten Subang.

Setelah melalui proses panjang rapat alot, DPK menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang Tahun 2025. Rapat yang digelar di Kantor Disnakertrans Subang itu diwarnai aksi ribuan Buruh.

Sempat terjadi ketegangan antara massa pengunjuk rasa dengan aparat keamanan yang dipicu informasi APINDO menolak UMSK.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu yang ikut mengawal aksi, ambil komando dan naik ke mobil komando untuk meredakan ketegangan.

Sekitar pukul 17.10 WIB, Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) menuntaskan rapat. Perwakilan buruh Ginting Housen menyampaikan hasil rapattersebut dari mobil komando
Hasilnya, unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah sepakat dengan kenaikan UMSK untuk berbagai sektor, dengan rincian sebagai berikut:

• Sektor 1: Kenaikan 6,8%
• Sektor 2: Kenaikan 7%
• Sektor 3:
Kenaikan 7,3% (didasarkan pada Upah Minimum Kabupaten Subang Tahun 2024)

Klasifikasi sektor perusahaan yang terlibat dalam UMSK 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Sektor 1:
    Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/Keramik, Industri Barang dari Kulit dan Kulit Buatan untuk Keperluan Pribadi, Peternakan dan Budidaya Ayam Petelur
  2. Sektor 2:
    Industri Pemintalan Benang
  3. Sektor 3:
    Industri Tepung Beras, Tepung Jagung, Industri Kecap, Industri Air Minum dan Mineral, Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang, Industri Barang Plastik Lembaran, Industri Ban Luar dan Ban, Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya, Pertambangan Minyak Bumi, Pembangkit Tenaga Listrik, Industri Senjata dan Amunisi, Industri Cat dan Tinta Cetak, Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, Industri Pati Ubi Kayu

Setelah penyampaian hasil rapat, massa aksi meninggalkan Kantor Disnaker pada pukul 18.10 WIB. Kegiatan berakhir pada pukul 18.20 WIB.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini