JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada tahun 2024 resmi dibatalkan. Namun, apa sebenarnya UKT itu? Dan apa bedanya dengan uang pangkal? Ini adalah pertanyaan penting yang harus dipahami, terutama bagi calon mahasiswa baru.
Pengertian Uang Kuliah Tunggal (UKT)
UKT adalah biaya kuliah yang harus dibayar oleh mahasiswa setiap semester. UKT ini diterapkan untuk semua jalur masuk ke PTN, termasuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri (SM).
Besaran UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau keluarganya, sehingga setiap mahasiswa dapat dikenakan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.
Dalam peraturan terbaru, Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024, terdapat kebijakan kenaikan UKT yang sempat direncanakan, tetapi akhirnya dibatalkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Pembatalan ini dianggap sebagai angin segar bagi calon mahasiswa yang akan memasuki jenjang pendidikan tinggi pada tahun 2024, karena besaran UKT dipastikan masih sama dengan tahun 2023.
Perbedaan UKT dengan Uang Pangkal
Selain UKT, ada juga istilah uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Perbedaan utama antara UKT dan uang pangkal adalah sebagai berikut:
- Pemberlakuan:
- UKT: Dikenakan kepada semua mahasiswa di PTN, terutama melalui jalur SNBP, SNBT, dan SM.
- Uang Pangkal (IPI): Hanya dikenakan kepada mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri.
- Jangka Waktu Pembayaran:
- UKT: Dibayarkan setiap semester hingga mahasiswa menyelesaikan studi.
- Uang Pangkal (IPI): Dibayarkan satu kali di awal masa studi.
- Tujuan Penggunaan:
- UKT: Digunakan untuk membiayai proses pembelajaran, termasuk penggajian dosen, pengadaan fasilitas pendidikan, dan kegiatan akademik lainnya.
- Uang Pangkal (IPI): Digunakan untuk pembangunan infrastruktur kampus, pengembangan akademik, dan fasilitas penelitian.
- Besaran Biaya:
- UKT: Ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi mahasiswa atau keluarganya.
- Uang Pangkal (IPI): Ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa.
- Komponen Biaya:
- UKT: Terdiri dari uang kuliah dan biaya layanan akademik lainnya.
- Uang Pangkal (IPI): Merupakan biaya tambahan selain UKT yang mencakup pengembangan institusi.
- Fungsi Dana:
- UKT: Menyokong berbagai aspek pendidikan, seperti penggajian dosen, pengadaan buku, perpustakaan, biaya administrasi, dan kegiatan akademik.
- Uang Pangkal (IPI): Digunakan untuk pembangunan fasilitas kampus, pengembangan akademik, dan peningkatan layanan bagi mahasiswa.
Dengan memahami perbedaan antara UKT dan uang pangkal, calon mahasiswa dapat lebih siap dalam merencanakan pembiayaan pendidikan mereka. Informasi lebih lanjut terkait besaran biaya pendidikan akan bergantung pada kebijakan masing-masing PTN.
Pembatalan kenaikan UKT untuk tahun 2024 memberikan kepastian bagi mahasiswa baru bahwa biaya kuliah mereka tidak akan meningkat, setidaknya untuk tahun ini.






