Megapolitan

UMP Jawa Barat 2026 Ditetapkan Rp2,31 Juta, Pemprov Klaim Akomodatif bagi Pekerja dan Pengusaha

×

UMP Jawa Barat 2026 Ditetapkan Rp2,31 Juta, Pemprov Klaim Akomodatif bagi Pekerja dan Pengusaha

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2025 yang berada di kisaran Rp2,19 juta. Penetapan UMP tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).

Gubernur Dedi Mulyadi menilai besaran UMP 2026 sudah ideal karena mempertimbangkan kepentingan dua pihak, yakni pekerja dan pengusaha. Ia mengakui adanya perbedaan pandangan antara buruh dan pelaku usaha dalam proses penetapan upah minimum. Namun, pemerintah berupaya mengambil posisi tengah agar kebijakan yang dihasilkan tetap adil dan berkelanjutan.

“Pemerintah harus mengambil posisi tengah. Kita harus akomodatif terhadap kepentingan buruh, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan dunia usaha yang harus terus berkembang,” ujar Dedi Mulyadi.

Menurutnya, Jawa Barat tidak hanya ingin menjadi daerah tujuan investasi yang terpusat di beberapa kabupaten saja, melainkan mendorong pemerataan investasi ke berbagai wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri. Oleh karena itu, kebijakan upah minimum juga harus mendukung iklim investasi daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi juga menyinggung masih tingginya disparitas upah minimum antarkabupaten dan kota di Jawa Barat. Ia menjelaskan, perbedaan tersebut terjadi karena masing-masing daerah memiliki kesepakatan sendiri dalam mengusulkan besaran upah minimum.

“Disparitas masih tinggi karena kabupaten dan kota mengusulkan masing-masing dan sudah memiliki kesepakatan sendiri-sendiri,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 untuk 12 sektor lapangan kerja sebesar Rp2.339.995.

Sementara itu, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026 hingga kini belum diumumkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan penetapan UMK masih dalam tahap penyusunan draf di Biro Hukum Pemprov Jabar.

“Untuk kota dan kabupaten saat ini masih dalam proses drafting di Biro Hukum, sehingga belum bisa dirilis,” ujarnya.

Penetapan UMP dan UMSP Jawa Barat 2026 diharapkan dapat menjadi landasan dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.