BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan kebijakan baru terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 yang sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya.
Dalam keputusan terbaru ini, Pemprov Jabar memperluas cakupan UMSK baik dari sisi wilayah maupun sektor usaha. Sebanyak 17 kabupaten/kota ditetapkan memiliki UMSK pada 2026, meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya mencakup 12 daerah sebagaimana tercantum dalam Kepgub Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026.
Lima daerah yang baru masuk dalam skema UMSK 2026 yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Cianjur. Sementara 12 daerah lainnya tetap tercantum, yaitu Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bogor.
Selain menambah wilayah, jumlah sektor usaha yang diatur juga mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya hanya mencakup 51 sektor, kini Kepgub terbaru memuat 122 sektor usaha berdasarkan klasifikasi Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dengan demikian, terdapat penambahan 71 sektor baru yang masuk dalam pengaturan UMSK 2026.
Untuk besaran upah, UMSK tertinggi tercatat di Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033. Nilai tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kabel listrik dan elektronik, industri mesin pertambangan, hingga industri makanan olahan tertentu.
Kabupaten Bekasi menyusul dengan UMSK sebesar Rp5.941.759 dan Kabupaten Karawang Rp5.910.371. Kedua daerah tersebut didominasi sektor otomotif, logam, energi, serta manufaktur berat. Adapun Kota Bandung menetapkan UMSK sebesar Rp4.760.048 yang mencakup sektor logam, energi, hingga farmasi.
Di sisi lain, daerah dengan UMSK relatif lebih rendah antara lain Kabupaten Majalengka sebesar Rp2.596.902 yang mencakup sektor rokok, makanan cokelat, dan roti. Kabupaten Cirebon menetapkan UMSK sebesar Rp2.882.366 untuk sektor semen, logam, dan kelistrikan.
Meski cakupan UMSK diperluas, kebijakan ini belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan serikat pekerja. Kabupaten Garut serta Kota Bogor–Sukabumi kembali tidak masuk dalam daftar penerima UMSK 2026. Padahal sebelumnya, serikat buruh mendesak agar tujuh daerah, yakni Kabupaten Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Sukabumi, Cianjur, serta Kota Bogor dimasukkan dalam skema UMSK 2026.
Berikut daftar lengkap UMSK 2026 di Jawa Barat sesuai ketetapan Pemprov Jabar:
- Kota Bekasi Rp6.028.033
- Kota Cimahi Rp4.110.892
- Kota Bandung Rp4.760.048
- Kabupaten Cirebon Rp2.882.366
- Kabupaten Bandung Barat Rp3.986.558
- Kota Depok Rp5.551.084
- Kota Tasikmalaya Rp3.185.622
- Kabupaten Bekasi Rp5.941.759
- Kabupaten Karawang Rp5.910.371
- Kabupaten Subang Rp3.739.042
- Kabupaten Indramayu Rp3.729.638
- Kabupaten Bogor Rp5.187.305
- Kabupaten Purwakarta terdapat lima nominal upah berdasarkan enam sektor:
- Industri Serat Stapel Buatan (Polyester) (20302) Rp5.062.344
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29100) Rp5.571.376
- Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300) Rp5.957.247
- Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose) (20302) Rp5.193.876
- Industri Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (52291) Rp5.109.525
- Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya (25119) Rp5.109.525
- Kabupaten Sukabumi Rp3.850.489
- Kabupaten Sumedang Rp3.951.367
- Kabupaten Majalengka Rp2.596.902
- Kabupaten Cianjur Rp3.317.787
Jika Anda ingin versi lebih singkat, judul alternatif, atau disesuaikan dengan gaya media tertentu, saya siap bantu.





