Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Subang Borgol 6 Tersangka

SUBANG, TINTAHIJAU com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap enam kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan total enam tersangka dalam tiga minggu terakhir pada Juli 2024.

Kasus itu terdiri dari empat kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka yakni MF, OD, AP dan DA. Dua kasus lainnya terkait sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka yakni IS dan DI. Para tersangka keseluruhannya berasal dari Kabupaten Subang.

Keenam tersangka ini Mereka di Kecamatan Subang, Pabuaran, Pusakanagara, Kalijati dan Cipeundeuy. Selain enam tersangka, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian dibawa ke kantor polisi.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan barang bukti yang disita berupa sabu 32,71 gram dan sediaan farmasi 1.090 butir.

Selain itu, polisi menyita empat HP, tiga timbangan digital, uang tunai Rp20 ribu, dua buah bungkus rokok, satu paket JNT, dan lima pak plastik klip bening.

“Modus dalam peredaran narkotika dan sediaan farmasi dengan cara COD, sistem peta dan transaksi tatap mua atau secara langsung. Para tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar Kapolres

Para tersangka terancam dijerat Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maximal 13 Miliar.

Sementara untuk pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin terancam dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan, pihaknya komitmen untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Subang. Dia juga mengajak masyarakat untuk melapor ke puhak kepolisian jika mendapati peredaran narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar agar secepatnya dilakukan penindakan.