BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah tegas dengan memperketat sistem pengawasan terhadap seluruh mahasiswa, khususnya pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), setelah mencuatnya kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang mahasiswa PPDS berinisial PAP (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasus yang menyita perhatian publik ini memicu keprihatinan mendalam dari pihak universitas. Rektor Unpad, Prof. Dr. Arief Kartasasmita, menegaskan bahwa pihak kampus tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh civitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
“Kami merasa sangat prihatin. Unpad tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan norma,” ujar Arief dalam pernyataan resminya, Rabu (9/4/2025).
Sebagai bentuk respons serius, Unpad tengah merancang kebijakan internal baru yang bertujuan memperkuat sistem pengawasan serta menetapkan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana.
Arief mengonfirmasi bahwa pelaku telah resmi dikeluarkan dari program spesialis setelah terbukti secara internal melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika profesi. “Yang bersangkutan sudah tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa. Kami akan memperkuat aturan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Tak hanya itu, Unpad juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban dengan bekerja sama bersama pihak RSHS dan kepolisian sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pencarian keadilan.
Ke depan, Unpad berencana menjalin koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan guna memperkuat pengawasan di rumah sakit pendidikan dan lingkungan akademik, terutama dalam program pendidikan profesi yang melibatkan interaksi langsung antara mahasiswa dengan pasien dan keluarganya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang lebih aman, etis, dan bertanggung jawab.