
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada hari keenam terjadinya kebakaran di Gunung Bromo, Senin (11/9/2023), sejumlah titik api masih terus muncul dan upaya pemadaman terus dilakukan. Kebakaran yang bermula pada Rabu (6/9/2023) siang di Savana Bromo, tepatnya di Bukit Teletubbies, telah menjadi bencana besar yang mengancam kawasan tersebut.
Kebakaran tragis ini bermula akibat acara prewedding yang menggunakan suar atau flare yang kemudian memicu api yang merajalela di Gunung Bromo. Kondisi semakin memburuk hingga hari Minggu (10/9/2023), ketika kebakaran telah menyebar hingga mencapai Kabupaten Malang.
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa api kebakaran Gunung Bromo telah mencapai Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Malang. Video viral menunjukkan kepulan asap hitam yang tebal di sekitar Bromo Hillside atau Cafe 360° di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Malang. Keadaan semakin memprihatinkan dengan munculnya video yang menampilkan kemunculan tornado api di Savana Bromo yang kini tengah terbakar.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah turun langsung untuk memantau proses pemadaman api pada Sabtu (9/9/2023). Tindakan ini diambil karena api yang telah menghanguskan Bukit Teletubbies masih belum berhasil dipadamkan. Khofifah memantau titik-titik api yang masih belum berhasil dipadamkan dari atas helikopter dan mengungkapkan bahwa masih ada beberapa titik api yang terus mengeluarkan asap.
Hingga Senin (11/9/2023), kobaran api di Gunung Bromo mulai mereda, meskipun masih ada titik api yang berpotensi kembali memicu kebakaran. Upaya pemadaman terus dilakukan oleh relawan dan petugas di lapangan.
Akibat kebakaran ini, wisata Gunung Bromo telah ditutup sementara, mengakibatkan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya dari sektor pariwisata.
Selain itu, pihak kepolisian telah menaikkan status salah satu dari enam pengunjung yang melakukan prewedding sebagai tersangka. Tersangka berinisial AWEW (41), warga Kabupaten Lumajang, memiliki peran sebagai manajer atau penanggung jawab layanan wedding organizer (WO). AWEW mengakui memiliki lima flare asap dan satu korek api merah, tanpa Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Flare asap inilah yang menjadi penyebab kebakaran di Padang Savana.
Sementara itu, lima orang lainnya masih dianggap sebagai saksi oleh Polres Probolinggo, yang terus menyelidiki peran dan barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang disita termasuk lima selongsong flare, korek api, pakaian prewedding, dan kamera.
Tersangka AWEW dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah oleh Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU. Selain itu, dia juga dapat dikenakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Kebakaran di Gunung Bromo menjadi peringatan serius akan bahaya yang ditimbulkan oleh kelalaian manusia terhadap lingkungan, serta pentingnya perlindungan terhadap kawasan konservasi alam. Semoga upaya pemadaman dapat segera berhasil dan lingkungan dapat pulih kembali dari tragedi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com