Megapolitan

Ustaz di Indramayu Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli Gadis 16 Tahun

×

Ustaz di Indramayu Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli Gadis 16 Tahun

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, TINTAHIJAU.com – Seorang ustaz berinisial SN (40) di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. SN yang berprofesi sebagai guru SD sekaligus guru ngaji kini ditahan oleh Polres Indramayu.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar membenarkan penangkapan tersebut. “Guru SD dan guru ngaji. Sudah ditahan,” ujar Arwin, Jumat (26/9/2025).

Arwin menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 23 Mei 2025. Korban yang masih berusia 16 tahun awalnya enggan menceritakan kejadian yang dialaminya. Namun setelah didesak ibunya dan dibantu seorang kerabat dekat, korban akhirnya mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

“Laporan polisi kami terima dan langsung ditindaklanjuti. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” terang Arwin.

Pesan Mesum di Ponsel Jadi Bukti Awal

Kuasa hukum korban, Amir Fuadi, mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Saat memeriksa gawai milik korban, sang ibu menemukan sejumlah pesan mesum dari pelaku.

“Awalnya kasus ini sempat dibawa ke kantor desa dengan didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun pelaku tidak mengaku. Karena status sosialnya sebagai ustaz dan pemilik musala cukup tinggi, banyak warga yang justru membela pelaku,” kata Amir.

Menurutnya, kondisi itu membuat keluarga korban, terutama sang ibu, menghadapi tekanan sosial yang berat. “Ibu korban dirundung, dijauhi, bahkan dipersalahkan oleh masyarakat. Karena semakin tertekan, keluarga akhirnya meminta bantuan pengacara dan melapor resmi ke Polres Indramayu,” lanjutnya.

Polisi Diminta Tegas

Amir mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menahan pelaku. “Terima kasih kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Indramayu yang telah serius menangani kasus kekerasan seksual ini. Saat ini pelaku sudah ditahan,” ujarnya.

Kasus dugaan pencabulan oleh tokoh agama ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan figur publik di daerah. Polisi menegaskan akan memproses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku.