SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencuat dari wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Seorang guru dari salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah tersebut mengungkapkan keresahannya melalui akun Instagram @broron, yang kini menjadi viral di jagat media sosial.
Dalam unggahan tersebut, guru yang identitasnya dirahasiakan itu mengaku bahwa setiap sekolah diinstruksikan untuk menyetor uang sebesar Rp1.200.000 setelah pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dana tersebut, menurut pengakuannya, diminta oleh oknum Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Ciasem dan diduga diambil langsung dari anggaran BOS sekolah.
“Seharusnya dana BOS digunakan untuk kebutuhan siswa dan sekolah, bukan disetorkan untuk hal-hal yang tidak jelas,” tulis sang guru.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa kepala sekolah tempat guru tersebut mengajar telah memerintahkan bendahara sekolah untuk menyetorkan dana kepada seseorang, yang beraktivitas di kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Ciasem.
Dalam keterangannya, guru tersebut mengaku bahwa seluruh kepala sekolah dari 54 SD di wilayah itu dikumpulkan di kantor PGRI dan diminta memberikan “sumbangan” secara paksa oleh oknum yang sama.
“Pak xxxx (nama seseorang) bahkan disebut kerap mengintimidasi kepala sekolah dan guru, sehingga banyak yang merasa takut dan terpaksa patuh,” ujarnya.
Tak hanya itu, praktik pungli lain juga diungkapkan, termasuk pemotongan dana BOS setiap kali pencairan dengan nominal berbeda di setiap sekolah, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta.
Selain itu, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga disebut dikenai pungutan saat pengangkatan dengan dalih “sumbangan seikhlasnya”, namun dipatok minimal Rp50.000.
“Saya menulis ini dengan gemetaran. Jujur saya sangat kesal dan merasa tertindas, tapi juga takut kalau identitas saya diketahui. Bisa berdampak buruk bagi karier saya sebagai guru,” tulisnya.
Di akhir curhatannya, sang guru mengungkapkan bahwa sebenarnya banyak guru yang tidak setuju dengan praktik semacam itu, namun memilih diam karena takut mendapatkan tekanan atau perlakuan tidak menyenangkan.
“Banyak guru yang tidak berani speak up. Takut dipersulit atau bahkan dibully,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Dana BOS merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk mendanai kebutuhan operasional non-personalia sekolah, seperti alat pembelajaran, administrasi, pengembangan perpustakaan, dan pemeliharaan sarana-prasarana pendidikan.
Terkait tudingan tersebut, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait dan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang





