Waketum MUI: Kami Tidak Pernah Rilis Daftar Produk Terafiliasi Israel

Dalam konteks ekonomi, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menjelaskan bahwa Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina dapat menjadi momentum bagi kebangkitan produk dalam negeri. Amirsyah menyatakan bahwa produk lokal, nasional, harus bangkit untuk kepentingan umat dan bangsa.

Namun, Amirsyah juga menegaskan bahwa bukan tugas MUI untuk menjelaskan nasib produk terafiliasi Israel di Indonesia yang mengalami penurunan transaksi. Fokus MUI lebih pada pemajuan ekonomi dan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.

Pernyataan MUI ini merupakan respons terhadap keputusan sebelumnya, di mana pada 10 November, MUI mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Fatwa tersebut mencerminkan komitmen MUI terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan penolakan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

Dengan klarifikasi ini, MUI berusaha menjelaskan posisinya dan memberikan panduan kepada umat Islam terkait isu produk terafiliasi Israel di Indonesia.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini