Wakil Wali Kota Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

ejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. (Foto: Nur Khansa Ranawati/detikJabar)

BANDUNG, TINTAHIJAU.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Rabu (10/12/2025) di kantor Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta.

Selain Erwin, penyidik juga menetapkan RA alias Rendiana Awangga, anggota aktif DPRD Kota Bandung, sebagai tersangka. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa status tersangka keduanya didasarkan pada dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara dari penyelidikan umum ke penyidikan khusus.

“Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung dan saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irfan.

Diduga Minta Paket Proyek

Keduanya diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Praktik tersebut dinilai menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki afiliasi dengan para tersangka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menjelaskan bahwa modus operandi kasus ini berupa permintaan proyek pekerjaan kepada para pejabat SKPD yang memiliki kewenangan pada masing-masing bidang.

“Kami tidak menyebutnya sebagai jual beli jabatan, namun jelas ini penyalahgunaan wewenang,” tegas Ridha.

Hingga saat ini, Kejari Bandung telah memeriksa 65 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen, ponsel, dan laptop. Penggeledahan juga dilakukan di dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga terkait perkara.

Belum Ditahan, Tapi Dicekal

Meski telah berstatus tersangka, Erwin dan RA belum ditahan. Kejari Bandung menyebutkan bahwa penahanan terhadap kepala daerah harus melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri sesuai aturan perundang-undangan.

“Kedua tersangka belum ditahan karena membutuhkan persetujuan Mendagri,” jelas Ridha.

Sebagai langkah antisipatif, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap keduanya agar tidak bepergian ke luar negeri.

Penyidikan Terus Berlanjut

Kejari Bandung memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Penyidik masih mendalami alat bukti dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Terkait kemungkinan pemanggilan Wali Kota Bandung sebagai saksi, Ridha menegaskan hal itu belum menjadi urgensi saat ini. Pemeriksaan saksi baru, menurutnya, harus didasarkan pada temuan alat bukti yang relevan.

Jeratan Hukum

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, keduanya juga dikenai Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

Proses penyidikan masih berlangsung dan menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan dua tokoh penting di pemerintahan Kota Bandung. Kejari memastikan akan terus mengusut perkara hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.