SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Seorang kepala desa di Kabupaten Subang nekat menggelapkan dana bantuan keuangan desa hingga ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Aksi tersebut kini berujung proses hukum setelah Polres Subang mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 2024 terkait dugaan penyimpangan dana desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melaksanakan audit investigasi.
“Hasil audit menemukan sejumlah kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.500.000,” ujar Dony dalam konferensi pers
Kegiatan yang tidak direalisasikan antara lain rehabilitasi Kantor Desa senilai Rp84.500.000 dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani sebesar Rp200.000.000 yang bersumber dari BKK-BKUD Tahun 2023.
Menurutnya, tersangka sempat diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu tersebut dana tidak dikembalikan sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan AA (49), Kepala Desa Bendungan, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama membayar utang.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan dan pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai Rp50.000.000 sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Dony menegaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti tahap II telah dilakukan pada Selasa (3/2/2026).
“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.




