BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Persoalan sampah yang kian menumpuk di wilayah Bandung Raya kini menjadi perhatian serius. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mendesak pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada pengelola pasar yang masih abai dalam mengelola sampah secara mandiri.
Koordinator Tim Advokasi Sampah Walhi Jabar, M. Jefry Rohman, menyoroti permasalahan sampah yang sempat menggunung di Pasar Caringin, Kota Bandung. Ia menilai, pengelola pasar harus bertanggung jawab penuh terhadap timbulan sampah yang dihasilkan dari aktivitas komersial mereka.
“Walhi Jawa Barat mendukung langkah pemerintah untuk menindak tegas pengelola pasar yang bandel agar mengelola sampahnya secara mandiri. Sebab, kontribusi sampah dari kawasan komersial seperti pasar lebih tinggi dibanding kawasan permukiman,” ujar Jefry, Rabu (8/10/2025).
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar tahun 2022, timbulan food waste di Cekungan Bandung mencapai 2.327 ton per hari. Dari jumlah itu, sekitar 1.389 ton berasal dari kawasan komersial seperti pasar, hotel, restoran, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan. Kota Bandung menjadi penyumbang terbesar dengan 874 ton per hari atau 62,93 persen dari total sampah kawasan komersial di wilayah tersebut.
Menurut Jefry, pasar dan kawasan komersial lainnya memiliki sumber daya finansial yang cukup untuk mengelola sampah tanpa harus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah di sektor tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga pengelola, bukan pemerintah daerah.
“Contoh kasus di Pasar Caringin dan Pasar Gedebage, seharusnya biaya pengelolaan sampah ditanggung oleh pengelola kawasan, bukan oleh APBD. Pemerintah sebaiknya fokus menggunakan APBD untuk membantu masyarakat di kawasan permukiman,” tegasnya.
Lebih lanjut, Walhi Jabar menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengelolaan sampah organik di kawasan komersial agar tidak menambah beban di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang kondisinya kini mengkhawatirkan.
“Jika pengelolaan sampah di kawasan komersial dilakukan dengan baik, umur TPA bisa lebih panjang. Hanya sampah residu yang akan dibuang ke TPA, sementara pengelolaan di sumber dilakukan secara ramah lingkungan tanpa incinerator yang berisiko bagi kesehatan dan ekosistem,” pungkas Jefry.
Dengan desakan tersebut, Walhi Jabar berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dan sistematis agar persoalan sampah di Bandung Raya tidak terus menumpuk dan membebani lingkungan maupun keuangan daerah.