Wali Kota Bandung Siap Penuhi Panggilan Kejari, Jamin Layanan Publik Tetap Normal

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian. Foto: Runi/nr

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung jika keterangannya diperlukan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Pernyataan tegas ini disampaikan Farhan menyusul penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka oleh Kejari Bandung.

“Kalau itu sesuai dengan proses hukum, ya kita harus ikut. Siap, insyaallah,” ujar Farhan saat ditemui di Bandung, Kamis (11/12/2025).

Farhan memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa prinsip keterbukaan dan transparansi tetap menjadi pegangan utama Pemkot Bandung dalam menghadapi persoalan ini.

Pemerintahan Tetap Stabil

Di tengah guncangan kasus yang menyeret wakilnya, Farhan menjamin roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak akan terganggu. Ia meminta masyarakat untuk tenang dan tidak berspekulasi, serta menunggu informasi resmi dari lembaga berwenang.

“Saya ingin menegaskan, Pemerintahan Kota Bandung dalam kondisi stabil dan seluruh layanan publik berjalan normal tanpa gangguan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Farhan menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi bagi internal Pemkot Bandung. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan memperkuat peran inspektorat dalam pengawasan program pemerintah.

“Ini pekerjaan berat bagi inspektorat untuk membuktikan bahwa semua ini menjadi bentuk peringatan,” kata Farhan. Pemkot Bandung berkomitmen memperkuat reformasi birokrasi demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan.

Belum Ada Urgensi Pemanggilan

Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung. Pemanggilan tersebut, menurut Ridha, sangat bergantung pada kebutuhan penyidikan dan alat bukti.

“Sampai saat ini penyidik belum memandang ada urgensi untuk memintai keterangan Wali Kota Bandung,” ujar Ridha.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah Kejari Bandung menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar jatuh ke tangan pihak-pihak tertentu yang memiliki afiliasi dengan mereka.

Farhan sendiri menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja secara independen dan profesional.