SURABAYA, TINTAHIJAU.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan masyarakat itu sendiri.
Bahaya Aktivitas di Jalur Kereta Api
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan bahwa pihaknya masih sering menemukan masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Padahal, jalur tersebut bukan tempat yang aman untuk kegiatan di luar operasional perkeretaapian.
“Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” tegas Luqman dalam keterangan resminya, Selasa (4/3/2025).
Dasar Hukum Larangan
Larangan ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 199, yakni pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.
Upaya Preventif KAI
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan sosialisasi di wilayah operasionalnya yang masih sering digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Daop 8 Surabaya serta petugas lintas akan membubarkan aktivitas masyarakat di jalur kereta api demi keselamatan bersama.
“KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA,” ujar Luqman.
Imbauan Keselamatan
KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.
Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melapor kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, KAI berharap dapat menciptakan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak. “Setiap gangguan di jalur KA berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” tutup Luqman.





