Warga Minta Tambang Nikel di Pulau Gag Tetap Beroperasi, Gubernur dan Bupati Raja Ampat Suarakan Dukungan

Pertambangan nikel di Pulau Manuran, Distrik Supnin, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 27 Agustus 2024. Sumaryanto Bronto/Greenpeace

PAPUA BARAT DAYA, TINTAHIJAU.com – Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyatakan bahwa masyarakat Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, meminta agar aktivitas pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel tetap dilanjutkan. Pernyataan ini disampaikan usai kunjungan lapangan bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam ke lokasi tambang.

Menurut Gubernur Elisa, masyarakat lokal menyampaikan langsung harapan mereka agar tambang nikel tidak ditutup. “Ketika kami sampai di sana, masyarakat lokal, semua yang ada disitu, kecil, besar, perempuan, tua, muda, mereka menangis, minta ‘Pak Menteri, ini (tambang nikel) tidak boleh ditutup, ini harus dilanjutkan’,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2035).

Elisa menambahkan bahwa pemerintah semestinya hadir demi kesejahteraan masyarakat. “Kalau kami pemerintah harus mengikuti kemauan masyarakat, dan kita hadir untuk kesejahteraan mereka, kenapa harus membuat rakyat susah?” imbuhnya.

Senada dengan itu, Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam juga menyampaikan bahwa masyarakat setempat menolak penghentian tambang karena dianggap menopang kehidupan mereka. “Mereka tidak mau tutup tambang, karena itu untuk menopang kehidupan mereka di sana,” ungkapnya.

Ia juga berharap agar aktivitas tambang PT GAG Nikel dapat dibuka kembali dengan pengawasan yang lebih ketat, khususnya terhadap dampak lingkungan. “Kita harus jaga kawasan wisata kita agar ke depan tidak tercemar. Mari kita jaga Raja Ampat, dan berikan promosi yang baik agar tidak berdampak negatif bagi pariwisata,” tegasnya.

Saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT GAG Nikel yang aktif memproduksi nikel dan memiliki status Kontrak Karya (KK). PT GAG Nikel juga merupakan salah satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan melanjutkan operasi di kawasan hutan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia baru-baru ini menghentikan sementara kegiatan operasional PT GAG Nikel guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi dampak lingkungan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.

Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan pelestarian lingkungan, terutama di wilayah konservasi dan pariwisata unggulan seperti Raja Ampat.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini