SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo kini dapat dikenakan sanksi pidana.
Ketentuan tersebut berlaku seiring efektifnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan telah diatur secara tegas dalam KUHP baru.
“Diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” ujar Abdul, Jumat (2/1/2026).
Dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP baru disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenai sanksi pidana.
Namun, Abdul menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2).
Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum langsung.
Pihak yang berhak mengadukan perbuatan tersebut adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
“Warga sekitar, orang tak dikenal, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki legal standing untuk mengadukan kasus kumpul kebo,” kata Abdul.
Ia menambahkan, pasal-pasal yang berkaitan dengan perbuatan tersebut dalam KUHP baru antara lain Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413. Pasal 411 mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah, sementara Pasal 413 mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih.
Menurut Abdul, pihak di luar keluarga yang tetap melakukan pengaduan tanpa kuasa dari korban justru berpotensi terjerat perkara pencemaran nama baik. “Karena tidak punya hubungan kekeluargaan, tetapi ikut campur menyebarkan kabar orang lain,” ujarnya.
Meski demikian, Abdul menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat melapor apabila terdapat pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan atau aktivitas yang mengganggu lingkungan sekitar. Pengaduan terkait ketertiban umum tersebut dapat dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum proses persidangan dimulai.
Ketentuan ini, lanjut Abdul, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan privasi warga negara





