Waspada! Beredar Pestisida Regent Palsu Produksi Rumahan di Subang! Dijual Rp45 Ribu Perbotol

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polres Subang baru saja mengungkap praktik pemalsuan pestisida bermerek Regent, yang diproduksi secara ilegal di sebuah pabrik rumahan di Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.

Pelaku berinisial BNG (46), warga Kecamatan Binong, ditangkap setelah dua bulan menjalankan usaha ilegal ini. Yang lebih mencengangkan, BNG merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman dua tahun penjara atas kejahatan pemalsuan pestisida.

BNG memproduksi pestisida palsu dengan mencampurkan 5 botol pestisida asli merek Regent dengan zat kimia, 20 liter air, dan pewarna makanan. Campuran tersebut diaduk lalu dimasukkan ke botol bekas, yang direkatkan kembali menggunakan lem dan solder, kemudian diberi label stiker seperti produk asli.

Pestisida palsu ini diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan harga yang jauh lebih murah dari produk resmi, sehingga sulit dikenali oleh petani awam. Produk palsu ini bisa mengancam efektivitas perlindungan tanaman, bahkan berpotensi merusak lahan pertanian secara jangka panjang.

“Yang paling dirugikan dalam kasus ini adalah masyarakat, khususnya para petani. Mereka bisa mengalami gagal panen karena bahan palsu ini tidak sesuai standar,” ujar Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna dalam konferensi pers.

Kasus ini terbongkar berkat kecurigaan warga sekitar lokasi yang melihat aktivitas mencurigakan di malam hari, termasuk lalu lalang kendaraan pengangkut bahan kimia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek lokasi produksi, mengamankan tersangka dan ratusan barang bukti.

“Ini bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan seperti ini. Kami mengapresiasi pelapor,” ujar Kompol Endar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun.

Dengan modal produksi sekitar Rp45 ribu per botol, BNG mampu menjual pestisida palsunya seolah-olah produk asli seharga Rp200 ribu, sehingga sekali produksi bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp150 juta.

Skema ini tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga merusak reputasi merek pestisida resmi, dan berisiko menurunkan kualitas hasil pertanian di tingkat nasional.

Atasperbuatannya, pelaku dikenakan pasal 125 jo Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

AKP Bagus Panuntun mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membeli pestisida, apalagi dari sumber tak resmi. Ia mengimbau agar:

● Membeli hanya di toko pertanian resmi atau distributor terpercaya

● Memperhatikan segel botol, aroma cairan, dan kualitas label

● Melaporkan produk mencurigakan ke pihak berwenang

“Kalau ada harga terlalu murah, patut dicurigai. Jangan sampai lahan pertanian Anda menjadi korban,” tegas AKP Bagus.

Kejahatan pemalsuan produk pertanian, tegas Bagus, bentuk ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional. Selain mengakibatkan kerugian finansial bagi petani, bahan kimia tak terstandar juga bisa berdampak pada kesuburan tanah, kualitas panen, dan kesehatan masyarakat.

“Waspadai produk palsu. Jangan ragu melapor jika menemukan dugaan serupa di sekitar Anda,” katanya

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini