JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Di tengah kemudahan era digital, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang kian beragam. Salah satu yang kini tengah marak adalah “quishing”, gabungan dari metode phishing dan penipuan menggunakan kode QR (QR code).
Menurut keterangan CCIC Polri (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Siber), pelaku kejahatan siber memanfaatkan kode QR palsu untuk menipu korban. Modusnya dilakukan dengan cara menyebarkan QR palsu melalui berbagai media seperti pamflet, poster, label produk, hingga platform digital.
QR tersebut dirancang agar terlihat menarik dan seolah resmi, sehingga mendorong calon korban untuk memindainya menggunakan ponsel. Setelah dipindai, korban akan diarahkan ke situs web berbahaya yang tampilannya dibuat menyerupai situs resmi atau terpercaya. Di situs inilah korban diminta untuk mengisi data pribadi atau informasi keuangan, yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku.
Untuk menghindari jebakan quishing, masyarakat disarankan agar selalu memperbarui aplikasi keuangan ke versi terbaru. Pembaruan sistem keamanan dapat membantu mencegah akses berbahaya dari situs palsu. Selain itu, pengguna juga diimbau untuk mengaktifkan fitur autentikasi dua faktor (2FA) pada setiap aplikasi keuangan maupun media digital yang digunakan.
Dengan langkah ini, proses verifikasi identitas akan dilakukan dalam dua tahap, sehingga risiko kebocoran data pribadi dapat diminimalisir.
Polri mengingatkan, masyarakat harus berhati-hati saat memindai QR code, terutama jika sumbernya tidak jelas atau tidak resmi. Kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi kunci utama untuk mencegah menjadi korban penipuan digital.




