JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/12/2024). Menanggapi hal ini, Yasonna melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya. Permintaan tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menjelaskan bahwa Yasonna tidak dapat hadir karena telah memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. “Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com.
Beberapa waktu sebelumnya, beredar informasi bahwa Yasonna dipanggil KPK terkait perkembangan kasus mantan kader PDI-P, Harun Masiku. Namun, kebenaran kabar tersebut belum dapat dipastikan oleh Tessa. Ia menegaskan bahwa meskipun ada jadwal pemanggilan pada hari tersebut, namun KPK belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang dimaksud.
“Benar, ada jadwal pemanggilan besok (hari ini), namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” lanjut Tessa.
Selain itu, KPK sebelumnya telah mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku. Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
KPK juga mengeluarkan surat DPO pada 5 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Surat tersebut meminta agar Harun Masiku segera ditangkap dan diserahkan ke kantor KPK di Jakarta Selatan.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan berusaha untuk membawa Harun Masiku ke proses hukum.