SUBANG, TINTAHIJAU.COM– Sebanyak 253 Koperasi Merah Putih telah resmi terbentuk di desa-desa se-Kabupaten Subang. Seluruh koperasi tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, dengan pengesahan terakhir tercatat pada 30 Juni 2025.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Subang, Suwitro, yang menyebut bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari program strategis nasional dalam penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa dan kelurahan.
“Sudah terbentuk 253 koperasi dengan SK Kemenkumham, sekarang tinggal pelaksanaan di lapangan,” ujar Suwitro.
Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang diluncurkan secara serentak oleh Presiden RI pada pertengahan Juli 2025, dengan target pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Di Subang, antusiasme pemerintah desa cukup tinggi dalam mendukung pembentukan lembaga ekonomi yang diharapkan bisa menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat ini.
Lebih lanjut, Suwitro menjelaskan bahwa saat ini ada wacana dari pemerintah pusat untuk memberikan akses pembiayaan kepada koperasi-koperasi Merah Putih melalui tiga bank Himbara, yakni Bank BNI, BRI, dan Mandiri. Namun, ia mengakui bahwa implementasinya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.
“Masih menunggu kejelasan teknis dari pusat soal pinjaman dari BNI, BRI, dan Mandiri. Tapi ini langkah bagus untuk memperkuat modal koperasi agar langsung jalan,” tambahnya.
Program Koperasi Merah Putih sendiri dirancang tak hanya untuk unit simpan pinjam, tapi juga bisa mengelola unit usaha ritel, pertanian, peternakan, layanan logistik hingga digitalisasi UMKM. Ke depan, koperasi-koperasi ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak, serta memperkuat daya saing produk lokal Subang.






