87 Ribu Peserta UHC di Majalengka Terancam Dinonaktifkan. FPKS Bereaksi Keras

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Sebanyak 87.021 dari 175 ribu masyarakat Majalengka yang tercover program Universal Health Coverage (UHC) terancam tidak menikmati manfaat program tersebut.

Hampir dari separuh peserta UHC itu terancam nonaktif dampak dari anggaran yang tidak mengcover seluruhnya.

Ketua Fraksi PKS Kabupaten Majalengka, Dhora Darojatin mengatakan sepanjang tahun 2024, lebih dari 175 ribu masyarakat Majalengka yang sudah tercover dan merasakan manfaat BPJS.
Namun untuk tahun 2025 mendatang, program UHC ini terancam dihentikan.

Dhora menyebutkan dalam Rancangan APBD Kabupaten Majalengka tahun Anggaran 2025, anggaran untuk itu baru muncul angka Rp 39,907 Miliar atau hanya mampu mengcover 87.979 jiwa saja.

Dengan begitu, sebanyak 87.021 orang lainnya terancam dinonaktifkan dari peserta eksisting. Kecuali ada tambahan Anggaran sebesar Rp 60 Miliar untuk mengcover sebagai itu.

Untuk menghindari ninaktif massal ribuan UHC, Fraksi PKS mendorong agar stakeholder khususnya pemangku kebijkan baik dari kalangan Eksekutif, legislatifnya, dan Direksi BPJS untuk duduk Bersama menyelesaikan persoalan ini.

“Intinya kami mendorong TAPD Kabupaten Majalengka, Badan Anggaran DPRD, dan Direksi BPJS untuk duduk Bersama membahas persoalan ini sampai tuntas, agar status Universal Health Coverage (UHC) ini dapat dipertahankan, jangan sampai masyarakat yang dirugikan, karena bidang Kesehatan merupakan pelayanan dasar masyarakat sebagaimana amanat undang-undang,” tutur Dhora, Jumat (29/11/2024)

Dhorq menegaskan Program JKN ini dikuatkan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, artinya Presiden memberikan tugas kepada Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) agar segera mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN.

Dhora menyebut, pihaknya akan melakukan langkah strategis sehingga seluruh warga Majalengka tetap tercover. Fraksi PKS mendorong adanya komunikasi Intensif atau duduk bersama antara TAPD, Banggar DPRD dan Direksi BPJS.

Beberapa alternatif yang ditawarkan seperti pencairan dana cadangan, menunda penyertaan modal ke beberapa BUMD mengingat Kabupaten Majalengka belum memiliki regulasi atau PERDA sebagai landasan hukumnya.

Kedua, Alternatif pendanaan untuk PBI tidak terbatas dari APBD namun dimungkinkan juga menggunakan dana CSR melalui perlibatan non pemerintah agar kekurangan Anggaran Pemda terpenuhi.

Ketiga, penting untuk mendorong ketepatan penyaluran subsidi pembayaran BPJS PBI agar manfaatnya dapat dirasakan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Aggota Fraksi PKS Kabupaten Majalengka lainnya, Abid menegaskan penguatan dalam pendataan calon penerima manfaat KIS/BPJS PBI dimulai dari tingkat Desa/ Kelurahan sebagai ujung tombak harus benar-benar selektif dan Valid.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Deden Hardian Narayanto mengamini buah fikiran rekan kerjanya bahwa perlunya komitmen bersama baik Eksekutif, Legislatif, BPJS dan stakeholder lainnya untuk menyelesaikan kendala yang ada dalam pelaksanaan JKN.

“Komitmen UHC yang ada perlu ditindaklanjuti dengan kecukupan anggaran, dan verifikasi serta validasi data secara berkala, termasuk merekam peserta JKN kelas 3 yang non aktif karena tidak mampu untuk direaktivasi sebagai peserta PBI Pemda.” Ujar Deden.