SUBANG, TINTAHIJAU.com — Bupati Subang Reynaldy Putra melakukan pergeseran jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan kini dijabat oleh Indri Tandia, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar).
Indri menggantikan Aep Saepudin, yang kini kembali ke jabatan utama sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Pergeseran ini mulai berlaku sejak 23 Juni 2025.
Penunjukan Indri Tandia datang di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kinerja Dinas Perhubungan. Tugas berat menantinya, terutama dalam menegakkan Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang.
Aturan ini diterbitkan untuk merespons keluhan warga soal aktivitas kendaraan berat yang kerap menimbulkan kemacetan, debu, kerusakan jalan, hingga potensi kecelakaan di sejumlah titik rawan. Persoalan ini bahkan menjadi salah satu isu paling dominan yang diadukan warga lewat kanal pengaduan resmi “Lapor Kang Rey!” di media sosial Bupati Subang Reynaldy Putra.
Dalam periode 1–30 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Subang menerima 230 aduan masyarakat, dengan Dinas Perhubungan mencatat jumlah aduan terbanyak: 49 aduan.
Langkah pengisian posisi Plt Kadishub ini dinilai sebagai bagian dari upaya Bupati Subang mempercepat respon terhadap keluhan warga dan memperkuat penegakan aturan di lapangan.
Selain melakukan reposisi jabatan, Bupati juga telah menugaskan seluruh OPD dan kecamatan untuk menunjuk admin media sosial sebagai PIC pengaduan, serta melakukan evaluasi performa medsos dua mingguan sebagai indikator kinerja.
Dengan latar belakang penegakan ketertiban umum, publik menanti bagaimana Indri Tandia akan menjawab tantangan baru di Dishub—khususnya dalam memastikan bahwa keluhan warga tak sekadar masuk, tapi juga benar-benar ditindaklanjuti secara konkret di lapangan.